H. Cholid Makarim |
Sedikit berbeda dengan fungsi Asosiasi Petani Tebu Rakyat (yang terdiri dari BK-APTR dan APTR wilayah) yang lebih banyak melakukan advokasi dalam memperjuangkan kepentingan usaha agribisnis pergulaan di tingkat nasional, sehingga berhasil mendorong pemerintah menciptakan kebijakan dan iklim usaha pergulaan yang lebih baik. Sementara KPTR yang anggotanya terdiri dari ratusan atau bahkan ribuan petani tebu yang memiliki lahan tidak banyak, dan lebih banyak berkonsentrasi dalam upaya perbaikan kualitas perkebunan tebu. Dengan demikian, APTR dan KPTR sebenarnya saling melengkapi, ibarat dua mata uang, dalam perjuangan membangun sistem industri pergulaan yang berdaya saing kuat.
"APTR merupakan lembaga advokasi yang memperjuangkan nasib petani tebu secara khusus, terkait kebijakan pemerintah. Seperti harga gula, tetes. Sementara KPTR merupakan lembaga ekomomi yang bisa dimanfaatkan oleh petani dalam berbudidaya tebu secara lancar. Seperti pembayaran gula, tetes, kebutuhan pupuk. Dengan adanya KPTR, kebutuhan ekonomi petani terkait pendanaan akan terjaga," jelas H Cholid Makarim.
"Selain itu, petani dalam hal mengajukan hutang ke Bank atau PG, pembayaran dari Bank atau PG tersebut melalui KPTR dan pelunasannya juga melalui KPTR. Jadi kredit tersebut lebih dinamis, karena mereka adalah anggota KPTR dan KPTR yang akan menjaminnya," lanjutnya.
H Cholid Makarim juga membenarkan, jika sebagian besar pengurus KPTR Arta Rosan Tijari adalah juga menjadi pengurus APTR Rosan Tijari, kendati kedua lembaga ini berbeda menagemennya. "Dari situlah sisi sinergitas kerja dan hubungan diantara kedua lembaga itu. Karena secara tidak langsung, mereka lebih memahami kepentingan petani, baik berupa kebutuhan pendanaan maupun kepentingan untuk merubah nasib petani," jelas H Cholid Makarim.
Ditanya soal kerugian jika KPTR dan APTR dijalankan secara terpisah, H Cholid Makarim menjelaskan, bahwa petani yang akan merasakan efek secara langsung dari pemisahan peran saling mendukung ini. Pasalnya, akan mengganggu stabilitas petani dalam berbudidaya tebu. "Yang paling vital pada sektor kredit. Jika terpisah, pelunasan hutang petani tidak selancar jika menjadi satu. Mereka harus mengklasifikasi, mana hutang yang berasal dari APTR dan mana yang dari KPTR," katanya.
Karenanya, lanjut H Cholid Makarim, pengibaratan dua lembaga tersebut bagaikan sisi mata uang itu, setidaknya mampu menopang kebutuhan dan kepentingan petani. "Keuntungannya sudah bisa dirasakan petani selama ini, seperti lancarnya pembayaran kredit, pembayaran gula dan tetes tidak molor, dan lain-lain. Dan petani tidak terganggu perihal keuangan saat ia berbudidaya tebu," katanya. (rief)
Post a Comment