Sesuai UU 25/1992 tentang Perkoperasian, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi, diantaranya menetapkan Anggaran Dasar, kebijakan umum di bidang managemen organisasi dan usaha koperasi. Lantas, kebijakan apa saja yang diputuskan di RAT Ke-13, KPTR Arta Rosan Tijari, Tahun Buku 2011, Sabtu (31/03/2012) lalu ?
Diikuti sebanyak 162 dari 213 anggota, seluruh pengurus dan pengawas, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Arta Rosan Tijari ke-13, yang bertempat di Gedung Pertemuan PG Tjoekir itu, melahirkan beberapa kebijakan fundamental, demi perkembangan laju lembaga ekonomi kerakyatan ini. Disamping menyetujui laporan pengurus dan pengawas tahun buku 2011, peserta RAT juga menyepakati rencana kerja (RK), rencana anggaran dan pendapatan belanja (RAPB) untuk dilaksanakan.
Kebijakan paling mendasar dari beberapa poin yang disepakati peserta RAT adalah bahwa peserta RAT menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KPTR Arta Rosan Tijari yang telah dirumuskan oleh Tim Perumus, sesuai amanat RAT ke-12 lalu, dimana peserta RAT meminta Ketua untuk membentuk tim perumus perubahan AD/ART. "Tim perumus perubahan AD/ART sudah bekerja keras menyusun hal-hal yang diamanatkan RAT ke-12 itu. Kemudian usulan perubahan AD/ART itu dieksplorasi di forum RAT ke-13, dan akhirnya disetujui oleh peserta. Hal ini menjadi bukti bahwa ghiroh anggota KPTR Arta Rosan Tijari dalam berkoperasi mulai meninggi, dan saya yakin, koperasi ini kembali mencapai masa keemasan," tutur Ketua KPTR Arta Rosan Tijari, H Cholid Makarim.
Disamping itu, peserta RAT juga mengamanatkan Ketua KPTR Arta Rosan Tijari untuk menyeleksi anggota KPTR Arta Rosan Tijari sesuai dengan AD/ART hasil revisi, agar keberadaan KPTR Arta Rosan Tijari lebih kokoh dan maju karena didukung anggota yang loyal dan produktif. ”Seleksi terhadap anggota KPTR Arta Rosan Tijari memang sudah menjadi amanah serta kebutuhan, dan kebijakan itu disetujui oleh peserta RAT. Dari tahapan itu, diharapkan akan lebih memperteguh eksistensi koperasi sebagai lembaga ekonomi yang menyejahterakan anggotanya," lanjut H Cholid Makarim.
Sementara untuk mempermudah penyaluran kredit yang terkait pertanian tebu, baik melalui program KKP-E, PKBL, maupun dari dana PMUK MT 2012-2013, peserta RAT juga memberikan kuasa kepada pengurus KPTR Arta Rosan Tijari dalam hal yang berhubungan dengan kredit tersebut. Disamping membuat inovasi usaha profit lainnya, agar pendapatan KPTR Arta Rosan Tijari bertambah maju.
Dalam hal menetapkan kebijakan berdasarkan situasi dan kondisi tertentu, peserta RAT ke-13 memberikan wewenang kepada pengurus untuk melakukan hal-hal emergency apabila kondisinya memang membutuhkan dan dibutuhkan untuk menyelamatkan KPTR Arta Rosan Tijari, meskipun kebijakan tersebut tidak tercantum dalam RK dan RAPB tahun buku berjalan.
Untuk diketahui, dalam eksplorasi di forum RAT ke-13 itu menyebutkan, perolehan SHU (sisa hasil usaha) KPTR Arta Rosan Tijari tahun buku 2011 sebesar Rp 357.193.724. Dan forum RAT juga mengesahkan delapan anggota baru, yakni; Agus Sudarta, Sucipto SE, Budi Mulyono, Mela Winarsih, Ahmad fahmi Baihaqi, Abdul Basith, Nurhayati, Imam Subata. (alex/rief)
Post a Comment